BEDANYA PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DALAM KETENTUAN SUMBER BIAYA PENDIDIKAN DASAR

Terkadang masih banyak elemen pendidikan, baik itu kepala sekolah, guru dan lainnya yang belum dapat membedakan istilah pungutan dan sumbangan. Penjelasan ini dimaksud biar kita dapat memahami Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

NEW INFO: INGIN TAHU INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD PASCA DIKELUARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 (Klik disini)

Menurut Permendikbud No 44 Tahun 2012 dalam pasal 5 dinyatakan bahwa Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
a.  anggaran pendapatan dan belanja negara; 
b.  anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c.  sumbangan dari peserta latih atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar  di  luar peserta latih atau orang tua/walinya;
e.  pertolongan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f.  pertolongan pihak gila yang tidak mengikat; dan/atau
g.  sumber lain yang sah

Sedangkan dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a.  pertolongan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b.  pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta latih atau orang tua/walinya;
c.  pertolongan dari masyarakat di luar peserta latih atau orang tua/walinya;
d.  pertolongan Pemerintah;
e.  pertolongan pemerintah daerah;
f.  pertolongan pihak gila yang tidak mengikat;
g.  pertolongan lembaga lain yang tidak mengikat;
h.  hasil perjuangan penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i.  sumber lain yang sah.

Dengan membandingkan dua pasal dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 di atas, tampak terang bahwa DALAM PENDIDIKAN DASAR yang diselenggarakan oleh PEMERINTAH Tidak Ada atau Tidak Tercantum Sumber biaya pendidikan yang berasal dari PUNGUTAN dari peserta latih atau orang tua/walinya, yang diperblehkan hanyalah SUMBANGAN. Lalu apa bedanya PUNGUTAN DAN SUMBANGAN.

Menurut Pasal 1 Permendikbud No 44 Tahun 2012, PUNGUTAN yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada  satuan  pendidikan  dasar  yang  berasal  dari  peserta  latih atau  orangtua/wali  secara  langsung  yang  bersifat  wajib,  mengikat,  serta jumlah  dan  jangka  waktu  pemungutannya  ditentukan  oleh  satuan pendidikan dasar. Sedangkan SUMBANGAN  yakni penerimaan  biaya  pendidikan  baik  berupa  uang dan/atau  barang/jasa  yang  diberikan  oleh  peserta  didik,  orangtua/wali, perseorangan  atau  lembaga  lainnya  kepada  satuan  pendidikan  dasar  yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.


NEW INFO: INGIN TAHU INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD PASCA DIKELUARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 (Klik disini)

Mudah-mudahan dapat dipahami, terima kasih.





= Baca Juga =



Artikel Populer