BEDANYA PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DALAM KETENTUAN SUMBER BIAYA PENDIDIKAN DASAR
Terkadang masih banyak elemen pendidikan, baik itu kepala sekolah, guru dan lainnya yang belum dapat membedakan istilah pungutan dan sumbangan. Penjelasan ini dimaksud biar kita dapat memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
NEW INFO: INGIN TAHU INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD PASCA DIKELUARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 (Klik disini)
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan dari peserta latih atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta latih atau orang tua/walinya;
e. pertolongan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f. pertolongan pihak gila yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah
Sedangkan dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a. pertolongan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta latih atau orang tua/walinya;
c. pertolongan dari masyarakat di luar peserta latih atau orang tua/walinya;
d. pertolongan Pemerintah;
e. pertolongan pemerintah daerah;
f. pertolongan pihak gila yang tidak mengikat;
g. pertolongan lembaga lain yang tidak mengikat;
h. hasil perjuangan penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.
Dengan membandingkan dua pasal dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 di atas, tampak terang bahwa DALAM PENDIDIKAN DASAR yang diselenggarakan oleh PEMERINTAH Tidak Ada atau Tidak Tercantum Sumber biaya pendidikan yang berasal dari PUNGUTAN dari peserta latih atau orang tua/walinya, yang diperblehkan hanyalah SUMBANGAN. Lalu apa bedanya PUNGUTAN DAN SUMBANGAN.
Menurut Pasal 1 Permendikbud No 44 Tahun 2012, PUNGUTAN yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta latih atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan SUMBANGAN yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
NEW INFO: INGIN TAHU INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD PASCA DIKELUARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 (Klik disini)
Mudah-mudahan dapat dipahami, terima kasih.
