HONOR OPERATOR DAPODIK (DAPODIKDAS DAPODIKMEN)

Berikut ini rujukan santunan honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) Berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Juknis BOS 2016


Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas)


Berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 wacana Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 1 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama disebutkan bahwa   Kebijakan  pembayaran Honor  bagi  operator Dapodik untuk  petugas  pendataan  di  sekolah  adalah  sebagai berikut:
i).  Kegiatan  pendataan  Dapodikdasmen  diusahakan  untuk dikerjakan  oleh  tenaga  manajemen berkompeten yang sudah  tersedia  di  satuan  pendidikan  (termasuk  tenaga manajemen BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai  tetap  maupun  tenaga  honorer, sehingga satuan pendidikan tidak perlu  menganggarkan biaya  pelengkap untuk pembayaran honor bulanan;
ii).  Apabila  tidak  tersedia  tenaga  administrasi  yang berkompeten,  satuan  pendidikan  dapat  menugaskan tenaga  operator  lepas  (outsourcing)  yang  dibayar  sesuai dengan  waktu  pekerjaan  (tidak  dibayarkan honor rutin bulanan);
iii). Standar  honor  untuk operator Dapodikdas mengikuti standar  biaya,  atau  ketentuan  dan  kewajaran  yang berlaku di tempat sesuai dengan beban kerja.

Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikmen)


Sedangkan berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 wacana Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 3 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Untuk Sekolah Menengah Kejuruan  disebutkan bahwa Honor  operator  dapodik  SMK  dalam  rangka  acara input/pemeliharaan  data  individual  sekolah  (meliputi:  identitas sekolah, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sarana prasarana)  melalui  aplikasi  Dapodikdasmen, diberikan  dengan besaran estimasi honor input/pemeliharaan data per penerima didik sebesar  Rp.  3.000,-; honor input/pemeliharaan  data per  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  sebesar  Rp.  30.000,-;  honor input/pemeliharaan  data identitas  sekolah  dan  sarana-prasarana sebesar  Rp.100.000,-; atau  honor input/pemeliharaan  data  dapat  diberikan  mengikuti  ketentuan  dan  kewajaran  yang  berlaku  di tempat sesuai dengan beban kerja.


Demikian isu terkait rujukan santunan honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) agar bermanfaat. 


= Baca Juga =





Artikel Populer