MEKANISME PENAMBAHAN PESERTA DIDIK BARU DAN MELULUSKAN SISWA DALAM APLIKASI DAPODIK 2016
Berikut hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan dalam kaitanya dengan Penambahan Peserta Didik Baru, Peserta didik pindahan dan Meluluskan Siswa Dalam Aplikasi Dapodik 2016
1) Untuk siswa yang pindah ke sekolah lain tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena…… (sesuaikan dengan pilihan) di tabel registrasi penerima didik. Maka penerima didik akan berpindah ke tabel penerima didik keluar dengan alasan sesuai pilihan.
2) Untuk siswa masuk atau pindahan dari sekolah lain caranya tambahkan penerima didik menyerupai prosedur awal diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya, mampu melalui tambah penerima didik secara online atau tambah penerima didik secara offline Jangan lupa dimasukkan ke dalam rombongan berguru dengan status siswa pindahan dan jenis pendaftaran pindahan di registrasi penerima didik.
3) Berikut ini mekanisme penambahan penerima didik gres atau mutasi
1. mekanisme offline (sama dengan menyerupai yang sebelumnya)
2. mekanisme online
a. mekanisme online ini dengan menggunakan web
b. dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
c. tujuan PD gres online biar siswa yang pernah terdaftar di server dapodik d. dapat di tarik ke dalam aplikasi tanpa input dari awal lagi
e. prosedur ini hanya untuk siswa yang sudah lulus dari SD atau mutasi dari
f. sekolah lain
g. prosedur ini hanya mampu di eksekusi jikalau PD yang lama sudah di mutasi / lulus dari sekolah lama
h. prosedur ini tidak berlaku bagi siswa kelas 1 SD yang mengeksekusi prosedur ini yaitu sekolah baru/tujuan
Tahapan :
1) buka web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2) fitur mutasi/PD gres
3) cari siswa yang di maksud (berdasarkan nama/nisn) di sekolah lama
4) pilih siswa yang di maksud dan konfirmasi
5) pastikan siswa yang dipilih sesuai dengan yang dimaksud
6) lakukan sync dari aplikasi dapodik sekolah
7) siswa yang di maksud akan turun ke lokal
8) mapping siswa tsb ke dalam rombel yang sesuai
9) periksa dan lengkapi atribut yang belum lengkap
10) sync kembali dan periksa akhirnya di web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
4) Mengapa “Sts” penerima didik bertanda seru (!) dan berwarna merah sebab penerima didik tersebut belum diregistrasikan, maka silakan registrasikan penerima didik tersebut sesuai tanggal masuk ke sekolahnya.
5) Untuk siswa lulus Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut. Isi alasan keluar sebab lulus di tabel registrasi penerima didik. Maka penerima didik akan berpindah ke tabel penerima didik keluar dengan alasan lulus.
6) Untuk siswa tinggal kelas Tidak boleh dihapus, Masukkan siswa tersebut ke dalam Rombel dengan pendaftaran mengulang.
7) Untuk siswa yang keluar atau putus sekolah Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar sebab putus sekolah di tabel registrasi penerima didik. Maka penerima didik akan berpindah ke tabel penerima didik keluar dengan putus sekolah.
8) Bila siswa pindahan tidak mampu di-mapping ke Rombel, berarti kesalahan pada proses penambahan siswa. Pada tabel penerima didik SD terdapat dua jenis tambahan, 1 tambah siswa kelas I, dan tambah. Untuk penerima didik pindahan harus dientri di tabel tambahan, sedangkan untuk kelas I dientri di tambah siswa kelas I.
9). Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah registrasi di sdm.data.kemdikbud.go.id.
10). Terkait mapping PD dalam tabel Rombel, Jika menggunakan akomodasi action menu kenaikan kelas maka siswa tidak perlu di mapping ulang dengan catatan penerima didik tidak diacak atau dirandom. Bila menggunakan pilihan buat rombel gres maka penerima didik harus dimapping ulang didalam rombel.
11) Terkait penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mekanisme pengumpulan datanya untuk penerbitan NISN masih tetap dengan Aplikasi Dapodik dan vervalpd.
12). Mekanismenya siswa yg mutasi (pindah sekolah atau baru). Untuk siswa yang mutasi dan lulus dari SD mampu menggunakan akomodasi mutasi online yang terdapat di profil sekolah setelah login sebagai operator sekolah di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/, dengan syarat siswa tersebut sudah dimutasikan atau diluluskan dari sekolah asal.
