TAHUN 2016 SEKOLAH WAJIB IMPLEMENTASIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
![]() |
| Permendikbud No 23 Tahun 2015 |
Pada tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan implementasi penumbuhan kebijaksanaan pekerti melalui gerakan penumbuhan kebijaksanaan pekerti. Mendikbud Anies Baswedan sebagaimana dilansir kemdikbud.go.id mengatakan, penumbuhan kebijaksanaan pekerti akan dilakukan secara sistemik. Proses penyesuaian dalam penumbuhan kebijaksanaan pekerti itu tidak hanya dilakukan dalam acara kurikuler, melainkan juga melalui acara nonkurikuler sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti.(Download Permendikbud Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Klik disini)
“Mulai semester depan kita lakukan pendisiplinan. Semester ini kita sudah lakukan tahap sosialisasi,” ujar Mendikbud ketika konferensi pers final tahun 2015 di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015). Ia mengatakan, acara berguru mengajar di sekolah akan berlangsung dengan suasana kebangsaan, nuansa kebinekaan serta relijius.
Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti, disebutkan ada beberapa penyesuaian aktual yang dilakukan sebelum acara berguru mengajar dimulai, ibarat berdoa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau lagu wajib nasional lain. Dalam acara berdoa, dibutuhkan siswa dapat bergantian memimpin pelaksanaan doa dengan bimbingan guru. Kemudian di final acara berguru mengajar juga dilakukan acara berdoa serta menyanyikan satu lagu daerah.
“Selain itu juga ada acara mingguan atau bulanan yang prinsip utamnaya ditetapkan Kemendikbud, tetapi variasinya tergantung tiap daerah, misalnya acara olahraga bersama,” tutur Mendikbud.
Melalui Permendikbud perihal Penumbuhan Budi Pekerti itu juga diatur mengenai acara membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Mendikbud mengatakan, salah satu tantangan terbesar Indonesia ketika ini yaitu perjuangan menumbuhkan minat baca. Usaha pemerintah dalam menumbuhkan minat baca tidak cukup dengan menurunkan pajak dan harga buku, tetapi juga harus mampu mendorong peningkatan seruan atas buku.
“Kita ingin tingkatkan seruan (akan buku) dengan membaca selama 15 menit sebelum pembelajaran dimulai. Itu sudah diregulasikan (melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015). Pendisiplinannya akan dimulai semester depan,” kata Mendikbud.
